Kelas Jabatan Guru Sekolah Berdasarkan Pangkat dan Golongan, adalah sebagai berikut: (TUGAS Tugas Jabatan : Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai & mengevaluasi peserta didik pd pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, & menengah serta tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah)
A. Kelas Jabatan : Guru Ahli Pertama Golongan IIIa (3a) dan IIIb (3b)
Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nama Jabatan : Guru
Kelas Jabatan : 8
Nilai Jabatan : 1280
B. Kelas Jabatan : Guru Ahli Muda Golongan IIIc (3c) dan IIId (3d)
Kelas Jabatan 9
Nilai Jabatan 1385
C. Jabatan : Guru Ahli Madya Golongan IVa (4a) IVb (4b) dan IVc (4c)
Kelas Jabatan 11
Nilai Jabatan 1960
D. Kelas Jabatan : Guru Ahli Utama Golongan IVd (4d) dan IVe (4e)
Kelas Jabatan 13
Nilai Jabatan 2585